Andi Soraya vs Erwin Arnada
Setelah melarikan diri dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis penjara, Andi Soraya malah jadi topik populer di Twitter.
Berdasarkan pengamatan, banyak pengguna mempertanyakan kasus yang menimpa Andi Soraya. Sebagian besar penasaran alasan mengapa artis film ‘Anda Puas Saya Loyo’ ini dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman penjara selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, sebagian pengguna situs microblogging turut mengomentari nasib kedua anak Andi Soraya.
Artis ini diputus bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesi di Diskotik Second Floor Kemang, setahun lalu.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada belum muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kasus asusila itu juga belum memberikan konfirmasi kedatangannya kepada petugas Kejaksaan.
"Sampai sejauh ini belum ada konfirmasi. Jadwalnya hari ini pukul sembilan, tapi biasanya pelaksanaan pukul sepuluh. Sementara ini pukul berapa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin 30 Agustus 2010, pukul 11.00 WIB.
Kejari Jaksel rencananya akan melakukan eksekusi kepada Erwin menyusul diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung.
Di tingkat Pengadilan Negeri, Erwin yang dijerat dengan dakwaan primer Pasal 282 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 556 Ayat (1) KUHP, dakwaan subsider Pasal 282 Ayat (1) serta dakwaan lebih subsider Pasal 282 Ayat (2) itu dibebaskan pada tahun 2007.
Namun, JPU tak terima dengan putusan majelis hakim PN Jaksel itu. JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA menghukum Erwin dengan dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Erwin dari segala tuntutan JPU.
Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen menyesalkan putusan majelis hakim MA yang tidak menggunakan UU Pers dalam memeriksa perkara Erwin.
Tak hanya Erwin, hari ini Kejari Jaksel juga direncanakan melakukan eksekusi kepada artis Andy Soraya. Andi yang divonis selama tiga bulan terkait kasus penyerangan itu juga belum menampakkan batang hidungnya.
Padahal, tim pengacaranya sudah berjanji akan menyerahkan Andy hari ini. "Andi Soraya sama, tapi pengacaranya sudah janji menyerahkan hari ini, karena sudah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi," kata Yusuf.
sumber:
inilah.com
vivanews.com
Berdasarkan pengamatan, banyak pengguna mempertanyakan kasus yang menimpa Andi Soraya. Sebagian besar penasaran alasan mengapa artis film ‘Anda Puas Saya Loyo’ ini dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman penjara selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, sebagian pengguna situs microblogging turut mengomentari nasib kedua anak Andi Soraya.
Artis ini diputus bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesi di Diskotik Second Floor Kemang, setahun lalu.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada belum muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kasus asusila itu juga belum memberikan konfirmasi kedatangannya kepada petugas Kejaksaan.
"Sampai sejauh ini belum ada konfirmasi. Jadwalnya hari ini pukul sembilan, tapi biasanya pelaksanaan pukul sepuluh. Sementara ini pukul berapa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin 30 Agustus 2010, pukul 11.00 WIB.
Kejari Jaksel rencananya akan melakukan eksekusi kepada Erwin menyusul diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung.
Di tingkat Pengadilan Negeri, Erwin yang dijerat dengan dakwaan primer Pasal 282 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 556 Ayat (1) KUHP, dakwaan subsider Pasal 282 Ayat (1) serta dakwaan lebih subsider Pasal 282 Ayat (2) itu dibebaskan pada tahun 2007.
Namun, JPU tak terima dengan putusan majelis hakim PN Jaksel itu. JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA menghukum Erwin dengan dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Erwin dari segala tuntutan JPU.
Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen menyesalkan putusan majelis hakim MA yang tidak menggunakan UU Pers dalam memeriksa perkara Erwin.
Tak hanya Erwin, hari ini Kejari Jaksel juga direncanakan melakukan eksekusi kepada artis Andy Soraya. Andi yang divonis selama tiga bulan terkait kasus penyerangan itu juga belum menampakkan batang hidungnya.
Padahal, tim pengacaranya sudah berjanji akan menyerahkan Andy hari ini. "Andi Soraya sama, tapi pengacaranya sudah janji menyerahkan hari ini, karena sudah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi," kata Yusuf.
sumber:
inilah.com
vivanews.com
0 Response
Post a Comment